Jumat 18 Sep 2015 01:46 WIB

Ketua MK: Kami Hanya Selesaikan Perselisihan Sengketa Hasil Pilkada

Rep: C20/ Red: Julkifli Marbun
Arief Hidayat (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Arief Hidayat (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menegaskan akan membatasi perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang masuk ke MK. Ia mengatakan MK hanya akan menyelesaikan perselisihan sengketa hasil pilkada.

"Tidak semua masalah pilkada serentak nanti masuk ke MK, kita akan batasi sesuai ketentuan Undang Undang," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Arief menjelaskan dalam  UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sudah membatasi perkara yang masuk ke MK. Menurut dia, hal itu tertuang secara rinci dalam pasal 158.

“Sebetulnya undang-undang itu sudah membatasi perkara yang bisa masuk ke MK. Ada persentase tertentu yang dibatasi secara limitatif perkara-perkara yang bisa sampai di MK," ujar Arief.

Arief mengimbau persoalan yang lain terkait pilkada sudah diselesaikan pada tingkatan masing-masing instansi, baik di Bawaslu, PTUN dan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga unsur yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu).

"Bila ada 266 daerah yang melakukan Pilkada, maka 300 perkara merupakan angka yang ideal untuk diselesaikan. Bila di satu daerah memiliki dua hingga tiga calon, berkemungkinan dua di antaranya mengajukan perkara," katanya.

Namun, ia berharap perkara yang diajukan tidak mencapai angka 300. Menurut dia, persentase yang diatur dalam undang-undang jumlahnya sangat terbatas.

Arief menambahkan, prosedur perkara yang diterima di MK akan berbeda dari penanganan perkara perselisihan sengketa hasil yang ada di tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau dulunya ada syarat terstruktur sistematis, dan masif, pada penyelesaian sengketa pada pilkada serentak ini hanya akan menyelesaikan perselisihan angka-angka saja," ujar Arief.

Tetapi, ia memprediksi dalam penyelesaian perkara perselisihan pilkada serentak tahun ini tidak akan berjalan dengan cepat walaupun prosedurnya sudah berbeda. Hal itu, menurut dia, juga merujuk kepada undang-undang yang dibatasi selama 45 hari.

“Ya tidak cepat, dalam UU kan dibatasi 45 hari. Dalam 45 hari kita simulasikan juga bisa kita selesaikan. Kita berpegang pada UU, nantinya Peraturan MK akan menjabarkan," kata Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement