Jumat 18 Sep 2015 08:12 WIB

Menaker Minta Perusahaan Perhatikan Kuota Pekerja Disabilitas

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan negeri maupun swasta untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Sayangnya hingga kini, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas masih minim. 

Padahal jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya. 

"Ke depannya, kami mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas," kata Hanif, baru-baru ini. 

Hal tersebut sesuai dengan UU No 4  Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, disebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi. "Mereka dapat bekerja sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya," kata Hanif.

Dia pun meminta agar pameran kerja (job fair) menjadi sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan yang bergerak di sektor formal dan informal. Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement