REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan negeri maupun swasta untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Sayangnya hingga kini, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas masih minim.
Padahal jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya.
"Ke depannya, kami mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas," kata Hanif, baru-baru ini.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, disebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi. "Mereka dapat bekerja sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya," kata Hanif.
Dia pun meminta agar pameran kerja (job fair) menjadi sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan yang bergerak di sektor formal dan informal. Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya.