REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) dibebaskan, Jumat (18/9). Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L. P Marsudi di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Jumat (18/9).
Ia mengatakan, kedua WNI berada dalam keadaan baik dan sehat. "Saat ini kedua WNI berada di Konsulat RI Vanimo," ujar Retno.
Kendati telah dibebaskan, Retno menilai kasus penculikan ini merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, tindakan tersebut justru dilakukan oleh kelompok yang kerap meneriakkan penegakan HAM di Papua. "Tindakan ini tindakan kriminal, pemerintah akan mendalami kasus ini karena tindakan tidak manusiawi," tegasnya.
Dua WNI tersebut diculik oleh OPM pekan lalu di Papua dan dibawa memasuki hutan Papua Nugini. Papua Nugini terlibat untuk membantu pembebasan dua WNI tersebut.
Menlu Retno terus melakukan komunikasi intensif dengan Menlu Papua Nugini dan Panglima Angkatan Bersenjata untuk memantau perkembangan yang ada. Presiden Jokowi juga telah menelepon Perdana Menteri O'Neil untuk meminta bantuan pembebasan kedua warga Indonesia.
Militer Indonesia pun telah bersiap di perbatasan kedua negara jika sewaktu-waktu diminta bantuannya oleh Papua Nugini. "Kami berterimakasih kepada pemerintah Papua dan segala pihak terkait atas pembebasan dua WNI kami," kata Retno.