REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Jumat (18/9).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Bambang datang untuk diperiksa oleh penyidik sebelum menjalani proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Saya kan masih penegak hukum, jadi saya menghormati panggilan ini. Itu sebabnya kalau dipanggil saya datang," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9).
Beberapa kuasa hukum yang mendampingi Bambang, di antaranya Abdul Fickar Hajar, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu dan lain-lain. Sekitar 20 menit kemudian, Bambang pun keluar dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggunakan mobil Nissan Serena dengan nomor polisi B 1595 QH.
"Cuma sebentar aja di dalam, ini mau langsung ke Kemayoran (Kejari Jakarta Pusat)," ujar kuasa hukum Bambang, Asfinawati.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyebut dirinyalah yang meminta penyidik melakukan pelimpahan tahap dua pada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berkas perkara keduanya sudah lama dinyatakan P21 atau lengkap.
"Memang yang berkasnya sudah lengkap (P21) saya minta segera ditahap duakan ke Kejaksaan," ujar Badrodin, Kamis (17/9).
Badrodin mengatakan, pelimpahan tahap dua harus segera dilakukan agar kasus Bambang dapat segera disidangkan. Ada beberapa alasan yang membuat Polri belum menghadapkan Bambang dan Abraham Samad ke Kejaksaan meskipun berkas perkara keduanga sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).
Alasan tersebut di antaranya karena menghargai pengajuan praperadilan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
Alasan berikutnya karena tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.