REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan pihaknya telah melakukan proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
"Ini sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Jakarta Pusat," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9).
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto telah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang Waskito mengaku tidak tahu apakah Bambang Widjojanto akan ditahan atau tidak usai berkas perkara dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Bambang Widjojanto merupakan kewenangan pihak Kejaksaan sepenuhnya. "Saya tidak tahu, itu kewenangan dia (kejaksaan)," ujarnya.