Jumat 18 Sep 2015 14:49 WIB

Yasonna Ngotot Delik Korupsi Masuk RUU KUHP

Rep: Mas Alamil Hudav/ Red: Ilham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersikeras memasukkan delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Menurutnya, hal itu untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dalam jangka panjang.

"Ini dalam rangka panjang membuat kodifikasi hukum kita," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jumat (18/9).

Menurut politikus PDIP ini, perbedaan pendapat yang terjadi terkait masuknya delik korupsi di RUU KUHP lantaran hal ini tidak dipahami secara menyeluruh. Yasonna mengklaim, masuknya delik korupsi ke KUHP tidak akan melumpuhkan lembaga KPK.

"Karena di buku ke satu juga diatur bahwa ini delik umum, kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan nggak dipangkas," ujar dia.

Yasonna mencontohkan, dimasukkannya delik terorisme ke KUHP tidak berarti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dibubarkan. Begitu juga delik korupsi maupun pencucian uang. "Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang lihatnya sepotong sepotong," kata dia.

Dalam RUU KUHP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2015, delik korupsi masuk dalam pasal 687-706. Adapun delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada di pasal 767. Adanya delik korupsi dalam RUU KUHP ini ditolak KPK.

"Inti masukan KPK, agar delik-delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP," kata Pelaksana Tugas  (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji beberapa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement