REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menampik kabar Singapura dan Malaysia melayangkan protes terkait dampak asap akibat kebakaran hutan. Menurut dia, pemerintah negara tetangga hanya menelepon pemerintah Indonesia menanyakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan kabut asap.
"Tidak ada protes, mereka hanya telepon dan kita laporkan upaya yang sudah dilakukan," kata Menteri Siti pada acara Jumpa Pers Menteri LHK tentang Progres Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia di kantor KLHK pada Jumat (18/9).
Tingkat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Singapura pada 17-18 September 2015 sejak pukul 00.00 WIB terus mengalami penurunan. Dari angka 81 menurun di 73 per pukul 05.00 WIB. Itu artinya, sejauh ini pemerintah tidak melakukan pembiaran. Hal tersebutlah yang ditekankan Menteri Siti kepada Menteri Lingkungan Hidup Singapura dalam sambungan telepon.
Diterangkannya, ISPU normal yakni di angka 50 ke bawah. Jika angkanya sudah di atas 50, artinya udara sudah tercemar. Jika angkanya melebihi 100, berarti kualitas udaranya sudah parah.
Dalam menanggulangi kebakaran hutan, KLHK menerapkan konsep siaga darurat. "Kita tidak mau sudah dinyatakan darurat baru ditangani," ujarnya. Koordinasi, pantauan dan pencegahan kebakaran telah dilakukan sejak dini. Di samping itu, penegakkan hukum pelaku pembakar hutan pun berjalan paralel dengan pemadaman api dengan segera.