REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar syuhada biasanya dinobatkan bagi pejuang Islam yang wafat di medan peperangan melawan musuh Islam. Namun, dalam beberapa kondisi, orang-orang yang meninggal karena kecelakaan sering pula disebut-sebut mendapatkan syahid. Misalnya, jamaah haji yang wafat karena musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram.
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut para korban meninggal dalam musibah tersebut mendapatkan syahid. Dalam pernyataan persnya, Abdul Mu'ti menyebut mereka yang gugur ketika sedang beribadah adalah syahid yang diampuni semua dosanya dan mendapatkan tempat mulia di sisi Allah SWT.
Hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA mengatakan, "Syuhada ada dalam lima kondisi, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha'un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena benturan keras (seperti tabarakan, tertimpa reruntuhan), dan orang yang gugur di jalan Allah." (HR Bukhari Muslim).
Berdalil dari hadis ini, para ulama mengelompokkan syahid pada dua jenis, yakni syahid kubra (besar) dan syahid sughra (kecil). Syahid kubra hanya diperuntukkan bagi para mujahid (orang yang berjihad) di medan perang melawan musuh-musuh Allah. Sedangkan, syahid sughra (kecil) mencakup kondisi-kondisi yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Dalam riwayat lain juga ditambahkan, ibu yang meninggal ketika proses persalinan juga tergolong syahid sughra. Beberapa ulama menyebutkan, beberapa kondisi yang menyebabkan kematian tragis bisa dikategorikan sebagai syahid sughra sebagai penghormatan manusia bagi mereka. Namun, hakiat pahala syahidnya, Allah SWT- lah yang Maha Mengetahui.
Syahid sughra dan kubra jelaslah berbeda. Keutamaan dan kemuliaan yang didapatkan antara orang yang mati syahid kubra dan sughra juga pasti berbeda. Seorang yang syahid kubra, ia benar-benar mencari syahid (istisyhad) dengan melawan musuh-musuh Allah dengan membunuh atau dibunuh.
Ia siap lahir batin untuk meninggalkan anak, istri, dan keluarganya. Sementara, syahid sughra tertimpa kecelakaan yang berujung maut. Pahala syahid diberikan untuknya sebagai ta'zhim (memuliakan) dan pengobat hati bagi keluarganya yang ditinggalkan.
Syahid sughra hanya sebatas mendapatkan pahalanya. Sama halnya orang yang beriktikaf di masjid selepas shalat Subuh sampai datangnya waktu Dhuha, kemudian ia menunaikan shalat Dhuha dua rakaat. Bagi mereka yang melakukannya, mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang haji dan umrah secara sempurna (HR Tirmizi).