Jumat 18 Sep 2015 18:06 WIB

Wafat Kecelakaan Termasuk Syahid?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Petugas mendatangi lokasi crane yang jatuh di kompleks Masjidil Haram.
Foto: Reuters
Petugas mendatangi lokasi crane yang jatuh di kompleks Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Gelar syuhada biasanya dinobatkan bagi pejuang Islam yang wafat di medan peperangan melawan musuh Islam. Namun, dalam beberapa kondisi, orang-orang yang meninggal karena kecelakaan sering pula disebut-sebut mendapatkan syahid. Misalnya, jamaah haji yang wafat karena musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram.

Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut para korban meninggal dalam musibah tersebut mendapatkan syahid. Dalam pernyataan persnya, Abdul Mu'ti menyebut mereka yang gugur ketika sedang beribadah adalah syahid yang diampuni semua dosanya dan mendapatkan tempat mulia di sisi Allah SWT.

Hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA mengatakan, "Syuhada ada dalam lima kondisi, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha'un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena benturan keras (seperti tabarakan, tertimpa reruntuhan), dan orang yang gugur di jalan Allah." (HR Bukhari Muslim).

Berdalil dari hadis ini, para ulama mengelompokkan syahid pada dua jenis, yakni syahid kubra (besar) dan syahid sughra (kecil). Syahid kubra hanya diperuntukkan bagi para mujahid (orang yang berjihad) di medan perang melawan musuh-musuh Allah. Sedangkan, syahid sughra (kecil) mencakup kondisi-kondisi yang disebutkan dalam hadis tersebut.