Jumat 18 Sep 2015 20:09 WIB

Kejagung Klaim Kantongi Peta Aset Yayasan Supersemar

Rep: C20/ Red: Ilham
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi sebagian peta aset milik Yayasan Supersemar. Sebagaian aset tersebut tak lama lagi akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Aset Supersemar sudah kami petakan sebagian," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Namun, Prasetyo belum mau memberikan informasi mengenai nominal sebagian aset yang sudah dikantongi Kejaksaan. Ia beralasan sampai saat ini aset Yayasan Supersemar masih harus diverifikasi.

"Kami akan terus verifikasi jumlah aset Yayasan Supersemar, apa betul Yayasan Supersemar-nya sudah tidak mampu lagi," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, Kejagung juga terus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah menerima putusan Mahkamah Agung. "Kami terus komunikasi dengan PN Jakarta Selatan dan nanti akan dibuatkan surat kuasa khusus untuk eksekusi," katanya.

Namun, Prasetyo berharap Yayasan Supersemar bertanggung jawab untuk menjalankan putusan MA secara sukarela. "Silahkan dibayar ganti ruginya secara sukarela," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.

Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi. Namun, sesuai putusan MA Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,3 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement