Jumat 18 Sep 2015 20:09 WIB

Kejagung Klaim Kantongi Peta Aset Yayasan Supersemar

Rep: C20/ Red: Ilham
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi sebagian peta aset milik Yayasan Supersemar. Sebagaian aset tersebut tak lama lagi akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Aset Supersemar sudah kami petakan sebagian," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Namun, Prasetyo belum mau memberikan informasi mengenai nominal sebagian aset yang sudah dikantongi Kejaksaan. Ia beralasan sampai saat ini aset Yayasan Supersemar masih harus diverifikasi.

"Kami akan terus verifikasi jumlah aset Yayasan Supersemar, apa betul Yayasan Supersemar-nya sudah tidak mampu lagi," ujar Prasetyo.