REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi sebagian peta aset milik Yayasan Supersemar. Sebagaian aset tersebut tak lama lagi akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Aset Supersemar sudah kami petakan sebagian," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Namun, Prasetyo belum mau memberikan informasi mengenai nominal sebagian aset yang sudah dikantongi Kejaksaan. Ia beralasan sampai saat ini aset Yayasan Supersemar masih harus diverifikasi.
"Kami akan terus verifikasi jumlah aset Yayasan Supersemar, apa betul Yayasan Supersemar-nya sudah tidak mampu lagi," ujar Prasetyo.