REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengatakan, bandar narkoba harus dimiskinkan dengan cara dirampas asetnya yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“TPPU harus ditegakkan sehingga bandar tidak punya kekuatan, mereka harus dilumpuhkan atau dimiskinkan," kata Buwas sapaan akrab Budi melalui siaran persnya, Jumat (18/9).
Buwas beralasan, para bandar narkoba dapat mengedarkan narkoba meskipun berada di lapas. Bahkan jaringannya makin diperluas. "Ini karena ada kekuatan finansial dari hasil bisnis narkoba”, ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, membongkar aset hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika memang bukan perkara yang mudah. Apalagi jika bandar bisa mengubah uang hasil kejahatan Narkotika itu menjadi aset-aset bernilai tinggi di luar negeri.
Koordinator Kelompok Ahli BNN, Ahwil Lutan mengatakan, kejelian dan keuletan aparat penegak hukum baik itu BNN dan Polri sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas aset-aset bandar yang berpotensi digunakan untuk modal kejahatan.
Sementara, Direktur TPPU BNN, Rokhmat Sunanto mengatakan, terkait kejelian penyidik, ia mengambil contoh kasus pengungkapan seorang bandar berinisial Fit. Menurut Rokhmat, aktivitas peredaran yang dilakukan Fit ini sebenarnya terjadi pada tahun 2013. Namun aset dari hasil kejahatan narkobanya masih ada hingga saat ini. Pada akhirnya si tersangka tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat pencucian uang hasil kejahatan narkoba.