REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat kekurangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup di wilayah Jabar. Saat ini, BPLHD Jabar hanya memiliki dua petugas PPNS.
"Itu pun dia menjabat struktural jadi tidak optimal (penegakan hukum di sektor lingkungan hidup)," ujar Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna, Jumat (18/9).
Anang mengatakan, untuk mengatasi kekurangan penyidik di lingkungan tersebut, pihaknya telah mengusulkan penambahan jumlah kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Hanya gubernur yang berhak mengangkat pejabat struktural seperti PPNS
"Itu kan gubernur yang berhak," katanya.
BPLHD Jabar, kata dia, mengusulkan penambahan 10 orang penyidik lingkungan agar penegakan hukum lingkungan hidup bisa lebih optimal.
"Jumlah itu belum dirasa cukup, tapi nanti bisa digabung dengan teman-teman di tata ruang, nanti di dalam koordinasi satgas terpadu juga," katanya.
Anang mengatakan, walaupun kini baru memiliki dua orang penyidik lingkungan, namun pihaknya terus berupaya melakukan penegakan hukum.
"Dengan dua saja, Alhamdulilah setiap tahun kita berhasil mengungkap dua kasus besar seperti pencemaran lingkungan hidup di Cimahi," katanya.
Anang berharap, dengan penambahan diharapkan pengungkapan kasus bisa bertambah menjadi lima setiap tahunnya.
Sementara itu, Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan pihaknya akan segera menambahkan jumlah penyidik lingkungan di BPLHD Jawa Barat tersebut.
"Kami akan cari secepatnya sehingga jumlahnya bisa ditambah dan mencukupi," kata Deddy Mizwar.