Jumat 18 Sep 2015 23:06 WIB

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Persiba Dituntut 2 Tahun Penjara

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, Dahono dan Maryani dituntut hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (18/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Dahono, mantan bendahara Persiba Bantul dan Maryani, pemilik PT Aulia Trijaya, biro perjalanan yang menjadi rekanan Persiba dalam mengurus akomodasi dan transportasi pada lawatan pertandingan 2010 dan 2011.

JPU, Ismaya Herawati menuntut Maryani dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 230,4 juta. Tuntutan ini lebih berat dari yang dituntutkan pada Dahono.

Mantan bendahara Persiba ini dituntut kurungan 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta tanpa kewajiban memberikan uang pengganti.

"Meminta supaya uang pengganti dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama satu tahun," ujarnya Herawati saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa Maryadi adalah terdakwa telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp 819 juta. Sedangkan hal yang memberatkan karena Maryani berbelit saat menyampaikan keterangan.

Dalam sidang tersebut JPU menyatakan jika mantan bendahara Persiba, Dahono terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement