REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menemukan modus visa turis atau kunjungan yang disalahgunakan oleh untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
"Kasus seperti ini harus segera ditangani secara bersama dengan melakukan sanksi tegas," katanya, Jumat (18/9).
Hanif juga mengusulkan untuk membuka layanan terpadu sebagai pencegahannya.
"Kami minta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya. Ini juga menghindarkan kasus trafficking atau perdagangan orang."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menambahkan, koordinasi dan kerjasama antara Kemenaker dan Kemenkumham yang telah berjalan baik harus ditingkatkan lagi. Ia menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
"Penindakan hukum terhadap TKA ilegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama," kata Yasonna.