REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN -- Petugas Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 2,8 kilogram atau senilai sekitar Rp 5 miliar, Kamis (17/9).
Wakapolres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar di Nunukan, Jumat (18/9) mengatakan, sabu pesanan seseorang di daerah setempat itu akan dibawa ke Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan KM Lambelu.
"Barang bukti sabu yang pertama diamankan itu sebanyak empat bungkus plastik yang sedang dipasarkan di Jalan TVRI (Nunukan). Setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi 52 bungkus plastik lagi sehingga totalnya 56 bungkus dengan berat 2,8 kilogram," sebut Rizal Muchtar saat konferensi pers di Mapolres Nunukan.
Ia menjelaskan, penyelundupan barang haram ini masuk ke daerah itu dari Tawau, Malaysia melalui patok tapal batas RI-Malaysia nomor 3 Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah menuju Pelabuhan Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.
Setelah sindikatnya tiba di Pulau Nunukan, barang bukti tersebut disembunyikan di bawah kasur kamar 303 Hotel Gita Jalan Pelabuhan Baru tepatnya di depan Pelabuhan Tunon Taka. Sementara tiga orang pembawanya menginap di kamar 302 hotel yang sama.
Kronologis pernangkapan 2,8 kilogram sabu ini berawal dari tertangkapnya salah seorang dari tiga tersangka bernama Lauje bin Lapuju (40) alamat Kabupaten Muna, Sultra yang sedang memasarkan empat bungkus plastik transparan atau seberat 200 gram di Jalan TVRI Kabupaten Nunukan sekitar pukul 22.00 WITA.
Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan, dan diketahui mereka menginap di Hotel Gita. Petugas langsung melakukan penggerebekan di kedua kamar tersebut dan ditemukan lagi 52 bungkus plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu golongan A yang disembunyikan di bawah kasur.
Rizal Muchtar mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif ketiganya mengaku sebagai kurir yang dititipi oleh seseorang di Tawau, Malaysia, dan sabu itu akan dibawa ke Sulsel.
Kemudian dua tersangka lainnya yang ditangkap di Hotel Gita tersebut sesuai dokumen keimigrasian yang disita bernama Jefri, warga negara Malaysia dan seorang lagi warga Kabupaten Majene, Sulbar.
Ketiganya mengaku dijanjikan uang sebesar 8.000 ringgit per orang. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Sedangkan barang bukti lainnya yang disita kepolisian setempat berupa tiga buah handphone dan ratusan ribu uang rupiah.