Sabtu 19 Sep 2015 08:33 WIB

Tak Miliki Izin, Pengeras Suara Masjid di Bombai Disita

Rep: c33/ Red: Teguh Firmansyah
masjid jin, di salah satu kota di India.
Foto: onislam.net
masjid jin, di salah satu kota di India.

REPUBLIKA.CO.ID, BOMBAI -- Pengadilan tinggi Kota Bombai, India telah menginstruksikan masjid yang memiliki pengeras suara ilegal untuk ditindak tegas.  Khususnya di wilayah Mumbai dan Navi Mumbai terdapat sejumlah masjid tak memiliki izin pengeras suara.

Seperti dilansir dari Times of India, gugatan atas pengeras masjid diajukan penduduk Navi Mumbai yang diwakili Santosh Pachalag. Proses pengadilan dimulai sejak awal 2015.

Pejabat Pengadilan Mumbai mengaku telah menerima laporan masyarakat tersebut. Ia memahami bahwa pengeras suara ilegal yang digunakan oleh Masjid atau festival tertentu dianggap sebagai polusi suara.

”Merekalah sumber polusi suara sehingga kita sulit tidur misalnya selama festival Ganeshotsav yang bisa berakhir dalam lima hari,” tulis laporan itu.

Sedangkan dalam laporan lainnya, pengadilan telah menerima laporan 45 dari 49 Masjid di wilayah Navi Mumbai tidak memiliki izin menggunakan pengeras suara.

Pemimpin muslim setempat Patankar menerima dengan baik keluhan warga.”Adzan itu wajib terdengar walau tidak menggunakan pengeras suara. Jika pengeras suara mengganggu warga maka saya meminta Masjid tidak menggunakannya sebelum polisi bertindak,” katanya.

Hingga kini, pengadilan telah meminta kepolisian melarang rumah ibadah yang tidak memiliki izin untuk mengggunakan pengeras suara antara pukul 10 malam hingga 6 pagi. Kepolisian pun telah menyita pengeras suara dari lima Masjid dan dua kuil yang tidak mempunyai izin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement