REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian dari Polrestabes Makassar kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas perkara pemalsuan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dari tersangka Oei I Ming, Selasa (15/9).
Kapolda Sulselbar, Irjen Pudji Hartanto menuturkan, kekalahan itu wajar karena pihak PN Makassar memiliki pertimbangan dalam memenangkan praperadilan Oei I Ming. Meski demikian, Polda Sulselbar pun meminta Polrestabes Makassar untuk melakukan upaya banding kepada PN Makassar
Pudji juga menegaskan, agar anggota polisi wajib melakukan kinerja secara profesional dan obyektif. Jangan sampai karena ada titipan tertentu, polisi menjalankan kinerja kurang baik dan benar. "Kita akan membenahi semua kinerja di seluruh bidang di semua kantor kepolisian di wilayah Polda Sulselbar," ungkap Irjen Pudji, Sabtu (19/9).
Sebelumnya, PN Makassar dengan hakim tunggal Kristijan P Djati mengabulkan gugatan Oei I Ming yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam putusan tersebut, hakim menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Oei I Ming oleh Polrestabes Makassar dianggap tidak sah.