REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Agraria, Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengklaim tidak ada penjualan pulau di Indonesia, terlebih di provinsi Nusa Tenggara Barat. Jika terdapat penjualan pulau maka dirinya akan segera membatalkan kurun waktu satu minggu.
"Pulau itu tidak dijual, apalagi pulau terluar karena tidak bisa disertifikatkan. Ada yang punya bukti, saya bisa segera batalkan karena dia hanya memiliki hak pengelolaan berapa lama," ujarnya kepada wartawan di Pantai Kerandangan, Senggigi seusai acara penyerahan sertifikat massal, Sabtu (19/9).
Ia menuturkan, tidak ada yang bisa menjual pulau namun biasa yang ada adalah menyewakan pulau. Akan tetapi, penyewaan pulau itu tidak boleh sepenuhnya sebab harus terdapat ruang publik sebanyak 40 persen.
Menurutnya, jika terdapat penyewaan 100 persen maka dirinya segera akan mengajukan keberatan. Ia memastikan tidak ada penjualan pulau dan jika memang ada maka, Ferry menantang untuk disampaikan agar segera ditindaklanjuti.
Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi membantah adanya penjualan pulau di wilayahnya. "Tidak ada penjualan pulau di NTB," ungkapnya.