REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisioner Bidang Advokasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Rury Arief Rianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri keberadaan anak yang dilahirkan CV (15 tahun) dan dibawa oleh pihak sebuah rumah singgah di kota Malang.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Rury, CV tidak mengingat dimana persisnya alamat rumah singgah tempat ia tinggal dan juga nama ibu yang menolongnya. CV hanya tahu dimana tempat ia bersalin karena ada bukti persalinannya.
“Rumah singgahnya dia nggak tahu, nggak inget alamatnya dimana. Kita tahunya bidannya,” ungkap Rury kepada Republika, Sabtu (19/9).
Rury menuturkan, di rumah singgah tersebut, ada seorang ibu yang membantu CV. Diduga, ibu di rumah singgah tersebut merupakan jaringan si pendeta cabul. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, bayi yang dilahirkan CV saat ini dirawat oleh keponakan si ibu itu.
“Kita juga mau telusuri itu ibu yang ngebantu siapa. Karena denger-denger juga yang melihara si anak itu sekarang keponakan si ibu itu. Dia mungkin niat baik lah. Tapi tetap harus dicari,”kata Rury.
Keberadaan ibu tersebut harus ditelusuri karena, kata Rury, jika memang mereka menginginkan bayi yang dilahirkan CV, mereka harus melakukan proses adopsi yang benar.
“Memang masih kita telusuri keberadaannya, tujuannya apa, biar kita bisa ambil bayi itu lagi. Kalaupun memang orang itu tetap mau memelihara, prosesnya harus yang baik. Temuin dulu, mau di pengadilan dulu kek apa, biar prosesnya benar gitu. Jangan akal-akalan kayak gini,” ucapnya tegas.