REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pendeta GM (57 tahun) yang mencabuli CV (15) sejak usia 12 tahun tampaknya kebingungan ketika gadis belia itu hamil.
Berdasarkan pengakuan CV pada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, ketika tubuh CV semakin besar dengan usia kandungan sekitar 4 bulan, pendeta GM menyuruh korban untuk kabur ke Bukit Doa di Ungaran. Di sana, lanjut Rury, CV disuruh untuk berpuasa selama 3 hari 3 malam.
“Katanya si pendeta, 'kamu berdoa 3 hari 3 malam, janin itu akan pindah ke orang lain'. Jalan lah dia (CV) ke sana sendirian,” kata Komisioner Bidang Advokasi KPAD Bekasi, Rury Arief Rianto kepada Republika.co.id, Sabtu (19/9).
Seperti diketahui, korban CV disetubuhi pendeta GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) di Bekasi dengan mengatasnamakan keinginan Tuhan. Perlakuan bejat itu dilakukan berulang kali hingga CV hamil pada umur 12 tahun.