Sabtu 19 Sep 2015 20:37 WIB

DPRD: Konversi untuk PT Muara Wisesa Samudera Bermasalah

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Reklamasi pantai, ilustrasi
Reklamasi pantai, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan sikap Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang tidak menjawab pandangan umum Fraksi PKS DPRD DKI. Hal ini terkait pembangunan delapan blok rusunawa di wilayah Daan Mogot dan Muara Baru oleh pihak swasta sebagai kompensasi atau konversi atas kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rois Hadayana Syaugie mengatakan saat rusunawa tersebut dibangun, belum ada surat penetapan lokasi oleh Gubernur. Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji membenarkan bahwa pembangunan rusunawa di wilayah Daan Mogot dan Muara Baru merupakan kompensasi proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Namun Ika mengaku dirinya tidak mengetahui dengan jelas karena pada saat terjadi, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan. Pihaknya akan mendalami terlebih dahulu, melakukan konsolidasi, membuka lagi data-datanya dan mencoba menjawab manakala pihaknya sudah siap dengan data-datanya.

Izin proyek reklamasi yang dimaksud diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Pakci. Rois menyebut konversi yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dalam membangun rumah susun (rusun) harus dengan persetujuan DPRD. Pasalnya dalam perjanjian kerjasama Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah, Pemprov  akan mendapat bagian berupa tanah matang seluas lima persen dari luas kotor yang berhasil direklamasi.

Rois menjelaskan, sesuai perjanjian kerjasama Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah, jika terjadi konversi, maka terlebih dahulu ditetapkan lokasinya oleh Gubernur dengan ketentuan nilainya, minimal sama dengan kontribusi yang harus diserahkan.

Begitu juga konversi untuk PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Pakci bermasalah karena surat Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan tambahan kontribusi yang dibebankan kepada kedua perusahaan pengembang tersebut baru diterbitkan bulan Juli 2014. Sementara mereka sudah mulai membangun rusun sebagai konversi sejak Juni 2013,

“Jadi ini seperti ijon kebijakan, ijin reklamasinya belum ada tapi sudah disuruh konversi atau kompensasi,” kata politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Barat ini.

 

Agar tidak terjadi penyimpangan, Rois menyatakan bahwa pembangunan rusunawa oleh PT Kapuk Naga Indah, PT Muara wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci tidak dijadikan sebagai pengganti atau tambahan kontribusi atas reklamasi. Sebaiknya itu dijadikan sebagai pengganti atas kewajiban beberapa anak perusahaan dari PT Agung Sedayu dan PT Agung Podomoro.

"Ada banyak anak perusahaan PT Agung Sedayu dan PT Agung Podomoro yang belum memenuhi kewajiban diantaranya rumah susun," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement