REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Doni Fridonal (43), warga Kubangan, Jorong Surau Lubuk, Nagari Tigo Balai, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat saat sedang memetik daun ganja di lahan perkebunannya pada Sabtu sekitar 08.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dodi Efendi dan Paur Humas Aiptu Yan Fizal di Lubuk Basung mengatakan, ganja ditanam di sela-sela tanaman cabai miliknya dengan luas hamparan sekitar 0,5 hektare.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Agam dengan barang bukti berupa enam batang ganja untuk penyidikan lebih lanjut," katanya
Ia menambahkan, enam batang ganja dengan tinggi sekitar 50 centimeter sampai dua meter ini ditanam secara terpisah-pisah dengan jarak sekitar 20 meter di lahan cabai milik tersangka. Kebun tersebut berada di balik bukit dengan jarak sekitar 30 menit perjalanan dari permukiman warga.
"Kami kesulitan menempuh lokasi karena jalan sangat terjal dan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua," katanya.
Penangkapan bapak yang memiliki empat anak ini berkat informasi dari masyarakat sekitar beberapa hari lalu bahwa tersangka menanam pohon ganja di perkebunan cabai. Atas laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan ke lokasi perkebunan itu dan anggota menemukan pohon ganja tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan selama empat hari di lahan perkebunan tersangka," katanya.