REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat ini tengah mempelajari dugaan sekitar 276 entitas termasuk perusahaan, koperasi, dan pemilik hak guna usaha yang menyebabkan kabut asap di beberapa daerah di Indonesia.
"Totalnya 276 entitas, ada yang belum teridentifikasi karena ternyata koperasi dan HGU. Itu 147 prosesnya di Badan Pertanahan Nasional, di luar area kehutanan. Tapi dalam pendekatan lingkungan juga berpotensi melanggar, saya mendekatinya dengan kerusakan areal karena terbakar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Pekanbaru, Sabtu (19/9) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah teridentifikasi maka pihaknya akan mendapatkan profil perusahaan itu. Kemudian akan diturunkan 70 orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 116 orang pengawas ekosistem hutan, dan 40 polisi hutan.
"Semua akan dilatih dan diterjunkan ke lapangan secara serentak. Setelah hasil lapangan diverifikasi dan dianalisis, akan kelihatan tingkat pelanggaran untuk selanjutnya diberikan sanksi ringan atau pun berat dan ada pasti sanksi pembekuan perusahaan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa yang paling banyak dan kacau adalah badan usaha perkebunan sawit yang izinnya dikeluarkan bupati. Meskipun begitu, dia menyatakan hal itu bukanlah untuk menyalahkan siapapun, namun seharusnya memang keluarnya izin harus diikuti dengan interaksi terus menerus.
Terkait target penyelesaiannya, Siti mengatakan ingin dilakukan secepatnya. Diharapkannya sebelum akhir tahun sudah selesai dan jika pun tidak selesai pihaknya siap untuk didesak. "Saya maunya sebelum akhir tahun sudah keluar, targetkan secepatnya. Kalau telat diteriakin aja," katanya.