REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berkomitmen agar proses penempatan TKI harus dilakukan melalui jalur resmi yang legal.
Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal dan pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal.
Kedua pemerintah pun sepakat mengenai kewajiban pihak pengguna (majikan) untuk menanggung biaya-biaya tambahan dalam poses penempatan TKI ke Malaysia sehingga tidak membebani TKI yang hendak bekerja di sana.
“Hari ini saya bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi membicarakan sejumlah hal yang terkait dengan persoalan ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai pertemuan bilateral di Jakarta pada Sabtu (19/9).
Hanif menjelaskan, kedua negara sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan.
Selain itu, sambung Hanif, dibahas juga beberapa isu yang selama ini cukup ramai di Indonesia menyangkut soal ada masalah penanganan cek kesehatan, visa, soal security dan hal lain yang di-complain oleh sejumlah PPTKIS di Indonesia,
Dalam pembahasan itu didapatkan kesimpulan bahea seluruh biaya untuk itu semua diberikan kepada majikan, jadi tidak dibebankan pada TKI. "Ini tentunya mengurangi beban TKI yang bekerja, di Malaysia,” kata Hanif.
Kedepan, kata Hanif, dibutuhkan sebuah proses penempatan yang terkoordinasi dan terkonsolidasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia mengontrol arus mobilitas tenaga kerja dengan lebih baik dari aspek perlindungan dan proses penempatan.