REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui masih ada aturan hukum kontraproduktif yang perlu dikaji secara mendalam. Alasannya akan menghambat upaya penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
Aturan tersebut berkaitan dengan diperbolehkannya warga membuka lahan dengan cara membakar yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, dalam UU No.32/2009 sebenarnya ada syarat yang berlaku untuk warga membuka lahan dengan membakar, diantaranya seperti membuat desainnya agar tidak melebihi dua hektare, menyiapkan sekat api dan selama pembakaran harus dalam pengawasan. Meski begitu, ia mengakui perlu ada kajian mengenai insentif dan disinsentif untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, terutama disinsentif terhadap korporasi dan badan hukum lainnya yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Ia mengatakan perlu ada kajian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem interaksi antara perusahaan dan warga tempatan dan supervisinya. Ini untuk mengatur apabila lahan yang terbakar akan diambilalih oleh negara, maka kementerian juga harus mempersiapkan lebih banyak sumber daya manusia untuk mengawasi lahan tersebut agar tidak kembali terbakar.
"Misalkan lahan yang rusak kita kumpulkan untuk kembali ke negara. Berarti saya harus menurunkan petugas-petugas dari daerah lain yang kurang produktif untuk ke mari (Riau)," katanya baru-baru ini.