REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Dukungan publik terhadap Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe turun setelah permberlakuan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial. Berdasarkan aturan baru itu, Jepang bisa terlibat pertempuran bersama sekutu di luar negeri untuk pertama kalinya sejak akhir Perang Dunia II.
Menurut jajak pendapat yang dilakukan harian bisnis Nikkei, dukungan untuk kabinet Abe turun enam persen dari bulan lalu menjadi 40 persen. Tingkat ketidaksetujuan untuk Abe naik tujuh poin menjadi 47 persen.
Undang-undang yang telah memicu protes besar-besaran dari warga Jepang dinilai melanggar konstitusi pasifis Jepang. Kebijakan itu bisa mendorong Tokyo terlibat dalam pertempuran yang dipimpin AS.
Sekitar 54 persen responden menolak UU itu. Sebagian besar dirasakan karena kurangnya penjelasan oleh pemerintah. Hanya 31 persen yang mendukung perubahan undang-undang.
Survei di harian Asahi, Mainichi dan Yomiuri menunjukkan penurunan serupa dukungan terhadap kabinet Abe.
Sejak awal Abe ingin memperkuat kemampuan militer Jepang. Abe tidak ingin tentara Jepang pasif dalam menjaga keamanan dunia. Karena itu, pemerintahan Abe menafsirkan pasal konstitusi yang memberi kelonggaran bahwa membela sekutu adalah bagian dari mempertahankan keamanan negara.