REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kepala Seksi Penyelenggara Syariah, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, M Solichin menambahkan, selain pembinaan kepada nadzir wakaf pihaknya juga terus mendorong langkah- langkah untuk memastikan status tanah masjid dan mushala.
Sebab –meski umumnya merupakan tanah wakaf-- bukan tidak mungkin tanah tempat berdirinya masjid dan mushala ini statusnya belum dilegalkan oleh sertifikat wakaf. Sehingga masih rentan terhadap sengketa pertanahan.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, legalitas wakaf ini harus segera diurus. Secara konkret, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang juga menyediakan bantuan bagi upaya untuk memastikan status tanah tempat ibadah ini.
Baik bantuan advokasi, bantuan sebagai fasilitator hingga bantuan keuangan untuk proses pengurusan sertifikat wakaf.
Sebab --meski untuk pendaftaran sertifikat wakaf-- BPN memberikan kelonggaran dengan tidak menarik biaya, proses selanjutnya setelah pendaftaran tetap ada biaya yang harus dikeluarkan.
Seperti halnya Subadi, Solichin juga mengamini proses pendataan masih berlangsung. Sejauh ini data dari lapangan masih terus diperbarui. “Kami juga berharap dengan kepastian status tanah ini pengurus masjid dan mushala pun kian tenang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Sutejo Bajuri menjelaskan, hingga saat ini data sementara jumlah masjid dan mushala di Kabupaten Semarang mencapai 4.370 unit.
Rinciannya, jumlah masjid mencapai 1.570 unit dan jumlah mushala mencapai 2.800 unit. “Khusus untuk masjid, jumlah ini sudah mencakup masjid jami’ di pedesaan, masjid besar di kecamatan maupun masjid agung di ibu kota daerah,” jelasnya.// n bowo pribadi