Senin 21 Sep 2015 16:29 WIB

Kemenpora Optimistis PT TUN Kabulkan Banding

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Kemenpora
Foto: Antara
Kemenpora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) optimis memori banding atas putusan PTUN terkait pembubaran kepengurusan PSSI dikabulkan PT TUN. Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan, pemerintah sudah melengkapi alasan hukum untuk menganulir putusan peradilan di tingkat pertama tersebut.

"Memori banding sudah kami (Kemenpora) maksimalkan 60 hari setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat pertama (PTUN). Jumat (18/9), kami sudah kirimkan kelengkapan memori banding," kata Yusuf di Jakarta, Senin (21/9).

Yusuf optimistis memori banding tersebut membuat Majelis Hakim PT TUN menganulir putusan hakim sebelumnya. "Kami yakin PT TUN menguatkan keputusan Kemenpora (yang membekukan kepengurusan PSSI)," sambungnya.

Pada April, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI. Namun keputusan pembekuan bernomor surat  01307/2015 itu digugat oleh Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN. Hasilnya, pada Juli Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan La Nyala dengan menyatakan pembekuan tersebut tak berlaku.

PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut keputusan pembekuan tersebut. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama itu mendapat perlawanan. Menpora memerintahkan agar kuasa hukumnya mengajukan banding. Yusuf mengatakan, alasan mengajukan upaya hukum tersebut lantaran terkait kepentingan publik.

Yusuf menerangkan putusan PTUN tersebut merangkum soal alasan terkabulnya gugatan penggugat. Dalam putusannya, dikatakan Yusuf, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat lantaran beberapa asalan. Paling penting SK Menpora 01307/2015 tersebut menentang asas-asas pemerintahan yang baik.

Asas-asas tersebut dikatakan Yusuf terdiri dari lima hal. Antara lain terkait proporsionalitas, profesionalitas, ketepatan, dan kewenangan, serta kepentingan umum. Hanya, dikatakan dia, majelis hakim dalam putusannya menilai bahwa pembekuan PSSI tersebut hanya melanggar tiga hal dalam asas yang disampaikan.

"Tapi hakim mengatakan kewenangan membekukan PSSI itu memang ada di Kemenpora. Hakim juga mengatakan, pembekuan itu sudah sesuai dengan kepentingan umum," sambung Yusuf.

Hanya, dilanjutkan olehnya, tiga asas lainnya dalam SK Menpora tersebut yang menurut hakim tak terpenuhi. "Tapi alasan-alasan itu kan relatif tafsirnya. Itu salah satu materi banding yang kami sampaikan kali ini," ujar dia.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 12 8 3 1 13 6 27
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 PSM Makassar PSM Makassar 12 5 6 1 15 8 21
4 Persija Persija 12 6 3 3 18 7 21
5 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 12 6 3 3 16 8 21
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement