REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menegaskan akan melakukan penyelidikan terkait keluarnya Gayus Tambunan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Bila terbukti melanggar, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas.
"Bila terbukti melanggar, Gayus dan petugas lapas akan dikenakan sanksi tegas," kata Wayan di Jakarta, Senin (21/9).
Terkait hal tersebut Wayan juga mengakui telah melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Wayan mengatakan kemungkinan Gayus akan ditempatkan di ruang isolasi.
"Ya tadi kita sudah tanya Pak Menteri, usul isolasi aja. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya nggak boleh register F, kalau register F itu berarti tahun depan tidak boleh dapat remisi," ujar Wayan.
Tidak hanya Gayus, Wayan kembali menegaskan tim dari lapas yang mengawalnya pun tidak akan luput dari sanksi bila dalam proses penyeldikan ditemukan adanya pelanggaran. "Tadi kami kirim tim ke lapas Sukamiskin untuk melakukan penyelidikan. Pasti kita kenakan sanksi siapa pun yang bersalah. Nggak ada toleransi," katanya.
Sebelumnya, Gayus merupakan mantan pegawai pajak Golongan IIIA. Ia dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Total hukuman untuk Gayus 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.