REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrahman Ruki menyebut gratifikasi merupakan hal yang wajar. Terutama dalam dunia bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruki pada acara Apindo CEO Gathering, di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Senin (21/9). Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Menko Polhukam, Luhut Panjaitan.
"Saya kira pak Ruki itu tadi bicara sejarah, tapi lebih baiknya tanya pak Ruki, saya tidak bisa komentar," ujar Prasetyo, saat dihubungi, Senin (21/9).
Namun, kata Prasetyo Undang-Undang telah mengatur terkait gratifikasi. Sebab itu, jika memang pemberian dari seseorang tidak melanggar UU, menurut Prasetyo merupakan hal yang wajar. "Aturannya kan jelas Rp 10 juta," tambahnya.
Sebelumnya, di acara tersebut Ruki mencontohkan ketika seorang pejabat negara pergi dinas ke luar negeri kemudian diundang makan malam, hal tersebut dapat diartikan sebagai gratifikasi. Akan tetapi, kata Ruki, hal tersebut merupakan gratifikasi wajar. Karena itu, Ruki meminta kepada pejabat negara agar bisa membedakan antara gratifikasi wajar dan gratifikasi suap.