REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Sinabung telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Artinya, masalah penanganan Sinabung ini seharusnya dapat diselesaikan hingga akhir 2015.
"Saya menugaskan Pangdam Bukit Barisan untuk mengawasi percepatan penyelesaian masalah pengungsi Sinabung," ujar Presiden, Senin (21/9).
Presiden meminta agar relokasi dan pembangunan rumah pengungsi melibatkan para pengungsi itu sendiri, sehingga menimbulkan rasa memiliki dalam diri mereka. "Segera tentukan lokasi untuk relokasi pengungsi," ujar Presiden.
Rapat terbatas ini dihadiri Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Luhut Binsar pandjaitan, Mendikbud Anies Baswedan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala KSP Teten Masduki, Menteri KLH Siti Nurbaya, Mensos Khofifah Indar parawansa, Panglima TNI Gatot Normantyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, dan Kepala BNPB Willem Rampangilei.