REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audi Latuheru mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu hasil visum sebelum melangkah ke upaya hukum selanjutnya.
Jika hasil visum keluar, maka bisa ditentukan apakah ada pihak pihak yang lalai hingga mengakibatkan pekelahian dua bocah tersebut.
"Kita masih menunggu hasil visum. Nanti baru setelah itu kita baru bisa tentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Audi saat dihubungi Republika, Senin (21/9).
Saat ini setidaknya polisi sudah memeriksa tujuh saksi. Tujuh saksi tersebut dari pihak Guru dan Siswa. Kepala sekolah SD N 07 Kebayoran lama tempat para siswa tersebut bersekolah, Heni Suci juga sudah diperiksa.
Saat ini menurut Audi pihak kedua keluarga anak sudah saling berdamai. Namun, kesepakatan perdamaian tersebut belum tertuang dalam berita acara perkara.
Nantinya, setelah perdamaian tersebut tertulis, maka R (8) tidak perlu dipermasalahkan kembali. R (8) dan A (8) dua bocah sekolah dasar di bangku kelas dua terlibat pertengkaran. Keduanya terlibat cekcok hingga membuat R mendaratkan pukulannya ke kepala A. Akibatnya, A tewas, hasil visum sementara menyatakan ada luka memar dibagian kepala belakang A.