Senin 21 Sep 2015 21:34 WIB

Dilaporkan ke Polisi oleh Kader HMI, Mahfud MD Santai

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Republika
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD menanggapi santai tudingan dan pelaporan terhadap dirinya dalam kasus dugaan penggelapan atas penjualan aset HMI.

Sebelumnya, sejumlah fungsionaris Pengurus Besar dan kader HMI melaporkan mantan ketua MK itu atas dugaan penggelapan dana pelepasan gedung sekretariat HMI ke Polda Metro Jaya, Senin (21/9). 

Mahfud dilaporkan beserta Ketua Umum PBHMI, Arief Rosyid Hasan atas dugaan penggelapan dana pelepasan sekretariat PBHMI di Jl Diponegoro 16A, Menteng, Jakarta Pusat. Mahfud menanggapi pelaporan tersebut dengan santai. Mahfud menilai pelaporan tersebut tidak berdasar.

"Memangnya jual sekretariat tak pakai sertifikat? ada-ada saja," ujar Mahfud, Senin (21/9). Mahfud bahkan menyebut siapapun yang melaporkannya akan berurusan lebih dulu dengan kepolisian.

Politikus asal Sampang, Madura itu mengaku tak menyiapkan langkah hukum selanjutnya untuk menjawab tuduhan tersebut. Menurutnya, pelapor yang notabene juga merupakan kader HMI itu akan menanggung perbuatannya sendiri. "Lihat saja, orang itu akan berhadapan dengan hukum karena ulahnya sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud dilaporkan menyusul dilakukannya pelepasan sekretariat milik PBHMI tanpa melibatkan pengurus organisasi. Lendi Okta Priyadi, salah satu pelapor yang juga ketua Komite Penyelamat HMI menjelaskan, bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Mahfud MD dan ketua umum PBHMI telah lengkap.

"Ketua KAHMI (Mahfud MD) harus bertanggungjawab. Begitupun Arief Rosyid sebagai ketua umum PBHMI. Tanpa melalui mekanisme organisasi, mereka lepas begitu saja kepada pihak lain", ungkap Lendi saat melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (21/9).

Lendi menyebut, terdapat aliran dana sebesar Rp 26,5 miliar terkait pelepasan sekretariat tersebut. Namun, menurut Lendi, tidak ada  transparansi terkait dana tersebut. Hal inilah yang memicu sejumlah pengurus menjadi gerah. Ujungnya, Ketua Umum PBHMI diminta bertanggungjawab untuk itu. 

"Ketua Umum tidak saja telah melanggar ketentuan organisasi dengan melakukan pelepasan aset secara sepihak, namun juga telah melakukan pelanggaran hukum.", tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement