Selasa 22 Sep 2015 05:07 WIB

Kampanye Hampir Sebulan, Delapan Daerah Ini Masih Ketinggalan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tahapan kampanye akan genap satu bulan per 26 September mendatang. Namun, dari total 266 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2015, tersisa delapan daerah yang saat ini belum menjalankan tahapan dan masih jauh tertinggal. Daerah tersebut antara lain Surabaya, Kabupaten Gunung Sitoli, Aru, Nabire, Kaimana, Simalungun, Minahasa Selatan, dan Fak-fak.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui kondisi di beberapa daerah tersebut membuat pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah yang bersangkutan tertinggal. Namun, ia mengatakan tertinggalnya proses tahapan Pilkada tersebut berlaku bagi daerah yang sempat mengalami kondisi pasangan calon (paslon) kurang dari dua sehingga harus ditunda tahapan kampanyenya diantaranya Surabaya dan Mihanasa Selatan.

“Tergantung posisinya yang mana, kalau kurang dua, itu emang belum ada di tahapan kampanye dimulai, tetapi kalau posisinya dia susulan, masih kita proses,” ujar Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (21/9).

Hadar mengatakan untuk posisi susulan terjadi karena adanya putusan panwas yang mengabulkan gugatan pasangan calon masuk dalam peserta Pilkada. Tentu, adanya putusan ini membuat KPU harus mengikuti dan mengakomodirnya meskipun proses lain sedang berjalan.

“Kalau yang model seperti ini ya nyusul saja, resiko yang harus diterima dia, sedikit ketinggalan,” ungkap Hadar.

Namun, Hadar menambahkan permasalahan yang terjadi bagi daerah yang terdapat calon susulan akibat putusan panwas ini yakni mengenai pemasangan alat peraga, dimana sebelumnya hanya mengakomodir paslon yang diketahui mendaftar di akhir proses sebelum penetapan. Karena, ini juga terjadi dimana ada daerah yang panwasnya mengabulkan gugatan paslon dari awal pendaftaran.

“Ya kami agak kerepotan memasukkan dia kedalam alat-alat peraga ni, memang cukup merepotkan juga, ada putusan yang belakangan ini, ada juga soal pendaftaranm, kami sebagai penyelenggara atas putusan panwas yang final dan mengikat, kami akan mengikuti,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement