REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengusulkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, agar melakukan tindakan tegas kepada perwira Polri yang terlibat masalah narkotika dan obat-obatan (narkoba).
“Terhadap pelaku ini akan dilakukan pemecatan dan proses hukum tetap dilaksanakan,” kata Buwas, panggilan akrab Budi Waseso kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/9) sore.
Mengenai hukuman terhadap bandar, mafia, Kepala BNN menjelaskan bahwa hal ini akan beda dan akan dilokalisasi. “Akan diantisipasi agar tidak terjadi atau terbentuk jaringan baru,” kata Buwas, dilansir laman Setkab.
Pada awal keterangannya, Buwas engemukakan, BNN akan berkoordinasi dengan seluruh komponen yang ada kaitannya dengan narkoba ini, termasuk pelibatan Kepolisian, yang dari TNI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Dia menyebutkan, nantinya akan dirumuskan sehingga nanti ada keputusan dari Presiden setiap kementerian terkait masalah narkoba berbuat apa dengan kegiatan apa.
Menurut mantan kepala Bareskrim Polri tersebut, orang yang wajib direhabilitasi adalah korban atau pengguna. “Pengguna itu nantinya juga akan dipilah-pilah kembali. Pengguna yang baru nanti programnya beda, kemudian yang setahun dan seterusnya-seterusnya,” jelasnya.