REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Herman da Silva menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum dua tersangka JW dan HK, yang dituduh sebagai provokator kasus kekerasan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada pertengahan Juli lalu.
"Dari sisi hukum, pada prinsipnya kedua pemuda GIDI itu tetap ditahan dan hari ini sudah ada perintah penahanan oleh penuntut umum," kata Heman da Silva, di Jayapura, Selasa (22/9).
Penahanan terhadap kedua pemuda itu, kata dia, sesuai dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang sehingga Kejati Papua tetap pada prinsip untuk melakukan penahanan.
"Jadi, kita ini diberikan kewenangan undang-undang. Polda Papua punya kewenangan untuk melakukan penahanan dan begitu kasusnya masuk ke Kejati, Kejati juga punya kewenangan untuk melakukan penahanan," katanya
Mengenai penghentian pidana itu, kata dia, ada beberapa kategori, di antaranya, pertama tidak cukup bukti. Kedua, bukan perbuatan pidana dan ketiga ditutup demi hukum. "Ditutup demi hukum juga ada beberapa kategori, yakni kasusnya kadarluasa atau meninggal dunia. Jadi, saya kira masih butuh waktu untuk mempertimbangkan," kata Herman.
Pemuda GIDI, JW dan HK, oleh Polda Papua ditetapkan sebagai tersangka dan dituding sebagai provokator ketika insiden 17 Juli 2015 itu terjadi di Karubaga, Kabupaten Tolikara. Berkas kasus keduanya oleh penyidik Polda Papua telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pada 9 September 2015 telah diserahkan ke Kejati Papua untuk diproses lanjut.
Secara terpisah, Presiden GIDI, Pdt Doorman Wanimbo mengharapkan agar kedua pemuda yang dituduh sebagai tersangka kasus kekerasan di Tolikara pada pertengahan Juli lalu dibebaskan guna mendorong perdamaian sejati di daerah itu sebelum perayaan Idul Adha.