REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, waktu yang disediakan 14 hari kepada penyidik untuk memproses tindak pidana Pilkada bukan permasalahan. Anang yakin, penyidik dapat menuntaskan proses tindak pidana Pilkada.
"Tetap bisa, kan sudah ada sesuai aturan," ujar Anang, di Mabes Polri, Selasa (22/9).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menuturkan, tidak perlu jurus khusus dalam menghadapi tindak pidana Pilkada. Menurut Anang, jurus tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
Karena itu, Anang menegaskan, tidak perlu perintah khusus terkait penanganan tindak pidana Pilkada. Penyidik juga tidak dapat bersantai-santai karena sudah ada ketentuan dalam UU.
UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 261 sampai 263 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD mengatur soal limitasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan, penyidikan tindak pidana pemilu hanya diberikan waktu 14 hari. Sementara penuntutan empat hari.