REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Affandi membenarkan adanya permohonan perceraian Milana Anggraeni terhadap Gayus Tambunan. Menurut Affandi, tidak ada pengawalan khusus saat Gayus datang pada 9 September lalu.
"Permohonan perceraian Milana terhadap Gayus tercatat dalam nomor perkara 0758/Pdt.G/2015/PAJU," kata Affandi di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (22/9).
Affandi menjelaskan sampai saat ini persidangan yang diketuai oleh Hakim Achmad Zainullah itu sudah digelar tiga kali yaitu pada 1 Juli 2014, 5 Agustus 2015 dan 9 September 2015.
"Gayus hadir baru satu kali di persidangan tanggal 9 September," ungkap Affandi.
Saat hadir di persidangan, sambung Affandi, Gayus tidak mendapatkan pengawalan dan penjagaan yang ketat. Affandi melanjutkan, sidang perceraian terpidana korupsi pajak itu akan dilanjutkan bulan Oktober dengan agenda mediasi setelah tiga kali sidang gugatan cerai.
"Sidang lanjutan bulan depan, agenda mediasi tanggal 2 Oktober," kata Affandi. Biasanya, kata dia, proses mediasi juga membutuhkan waktu hingga sebulan lebih.
Sebelumnya foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan beredar di media sosial pada 19 September 2015. Mantan pegawai pajak tersebut adalah pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, karena menjadi terpidana perkara korupsi dan pidana pajak yang menjalani dihukum penjara selama 30 tahun.
Beredarnya foto tersebut membuat publik terkejut, karena tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar lapas. Hak bagi narapidana untuk berada di luar lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.