Selasa 22 Sep 2015 14:26 WIB

Hakim Tolak Keberatan OC Kaligis

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaaan pemberian uang kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, Sumatra Utara.

"Majelis menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumt terdakwa. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umumdan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/9).

Putusan diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Sedangkan mengenai pernyataan OC Kaligis yang menyatakan surat dakwaan keliru dalam menetapkan subjek atau "error in persona" juga dinyatakan gugur.

"Saat menyatakan 'error in persona' karena terdakwa mengatakan Moch Yagari Bhastara alias Gary yang memberikan uang kepada hakim tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement