REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program transmigrasi perlu mendapatkan dukungan pemerintah daerah, baik dari daerah pengirim maupun penerima transmigran agar berlangsung sukses. Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengajak 25 gubernur untuk mendukung program transmigrasi dengan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota pengirim dan penerima transmigran.
Dirjen P2KP Trans Kementerian Desa PDTT Ratna Dewi Andriyati menyatakan, perjanjian kesepakatan kerjasama antardaerah diharapkan peran serta pemerintah daerah ke depan semakin meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan penganggaran yang didukung APBD.
“Dapat kami laporkan, bahwa draft akhir dari naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antar Daerah yang akan ditandatangani para gubernur dan bupati/wali kota telah disusun dan dibahas bersama oleh daerah asal dan daerah tujuan dengan difasilitasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” ujar Ratna di Jakarta, Selasa (22/9).
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menyatakan, dengan adanya penandatanganan bersama tersebut, transmigrasi diyakini merupakan ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di kawasan transmigrasi.
“Kerjasama antardaerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah kabupaten/kota daerah asal dengan pemerintah kabupaten/kota daerah tujuan yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” ujar Marwan.
Menurut dia, Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multisektor dan multidaerah yang berada di ruang yang sama, yaitu kawasan transmigrasi. “Sehingga memerlukan suatu titik temu, dengan kata lain transmigrasi adalah proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,” ujar politikus PKB tersebut.
Proses pengintegrasian tersebut, kata dia, yang menjadikan program transmigrasi unik dan menarik. Karena itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan dukungan seluruh stakeholders terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota.
“Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk di bidang ketransmigrasian,” katanya.