REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, mengatakan untuk kasus ijin keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus diperketat dan ditinjau kembali.
"Sanksi jangan dititikberatkan ke Gayus, tapi ke Lapas yang sedang bertugas," tegas Erwin, Selasa (22/9).
Menurutnya, dalam hal ijin keluar dari Lapas, pihak internal Lapas harus melakukan investigasi lebih tegas dan mendalam. Pengamanan internal Lapas juga harus diperketat dan ditingkatan.
Sebelumnya, foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan beredar di media sosial pada 19 September 2015. Mantan pegawai pajak tersebut adalah pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, karena menjadi terpidana perkara korupsi dan pidana pajak yang menjalani dihukum penjara selama 30 tahun.
Beredarnya foto tersebut membuat publik terkejut, karena tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar Lapas.
Hak bagi narapidana untuk berada di luar Lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari Lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.