Selasa 22 Sep 2015 15:56 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

OC Kaligis Nilai Jaksa KPK Seperti Pendeta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta Jaksa KPK Yudi Kristiana mundur dari tim penuntut umum perkaranya. Ia menilai Yudi telah membuat pernyataan yang tidak semestinya sebagai seorang jaksa.

"Di media, Doktor Yudi yang mestinya santun sebagai doktor menyatakan di pers hukuman saya lebih berat," kata Kaligis dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, lanjut Kaligis, dalam tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya, Yudi menyebut 'hari sudah senja' seolah-olah berkaitan dengan usianya yang memasuki 74 tahun. Menurutnya hal itu tidak pantas. Bahkan, kata Kaligis, Yudi mengutip ayat Yohannes dan Yesaya seperti seorang pendeta yang sedang ceramah agama.

"Kayak pendeta saja ini yang mulia, bahwa saya mesti mengaku dosa. Dosa itu kan hubungan saya dengan pencipta saya. Saya kira itu tidak pantas," ujar Kaligis.

Ayah dari artis Velove Vexia itu kembali meminta agar Yudi mundur dari tim penuntut umum. Ketua majelis hakim Sumpeno pun meminta kepada Kaligis agar permintaan itu disampaikan ke pimpinan KPK. Sebab, majelis merasa hal itu bukan merupakan kewenangannya.

Dalam sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Majelis menilai, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil dan formil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement