REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu, PT VSI mempersilahkan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Penegasan itu disampaikan penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra usai menjalani pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/9). "Lho, proses penyidikan tidak ada kaitannya dengan PT VSI, karena penyidikan ini jual beli 'cessie' antara BPPN dengan Victoria Securities International Corporation. Nggak ada kaitannya dengan VSI," tegas Eko.
Tetapi, Eko menekankan PT VSI siap kembali menempuh jalur hukum, jika diseret-seret lagi dalam kasus 'cessie' BPPN itu. Tapi, dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh PT VSI. "(Langkah hukumnya) itu nantilah," kata dia.
Eko menambahkan, saat ini PT VSI sedang fokus menghadapi proses praperadilan. "Konsen kita kan, adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," katanya mengakhiri.