Selasa 22 Sep 2015 17:45 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Yusril: Hukum Islam Bisa Diaplikasikan ke Hukum Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum Islam menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bisa diaplikasikan kedalam hukun nasional. Menurut dia hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat bisa dijadikan hukum yang positif secara nasional.

Ia mencontohkan seperti negara Filipina. Dimana negara itu mengklaim sebagai negara sekuler. Akan tetapi menurut dia dalam aplikasinya masih banyak hukum yang dipengaruhi oleh ajaran agama Katolik.

Di indonesia sendiri dia menganggap sebenarnya sangat memungkinkan hukum Islam bisa diaplikasikan kedalam hukum nasional. Menurut dia itu tinggal bagaimana sikap dari pemangku kebijakannya. Ia mencontohkan saat Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sudah melakukan itu dan tidak terjadi pertentangan.

 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah