REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Hakim sidang perceraian Gayus Tambunan dan Milana Anggraeni, Nurjanah mengatakan jika terpidana kasus korupsi pajak itu sering makan bersama istrinya.
"Dia (Gayus) bilang sering makan bareng dengan istrinya. Tapi saya tidak tahu apakah itu makan di Lapas atau di luar Lapas," katanya di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (22/9).
Sementara terkait sidang perceraian, menurutnya selama persidangan Gayus terlihat santai menggunakan kemeja biru kotak-kotak dan celana berbahan jeans.
Nurjanah menjelaskan sidang berjalan sekitar setengah jam. Saat persidangan, lanjut Nurjanah, tampak adanya keinginan untuk rujuk dari pihak Gayus dan istrinya yang diwakilkan kuasa hukumnya.
Dalam ruang persidangan, sambung Nurjanah, Gayus hanya ditemani dua orang kuasa hukumnya. Tidak ada pengamanan dari kepolisian terhadap terpidana kasus korupsi pajak itu.
Sebelumnya foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan beredar di media sosial pada 19 September 2015. Mantan pegawai pajak tersebut adalah pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, karena menjadi terpidana perkara korupsi dan pidana pajak yang menjalani dihukum penjara selama 30 tahun.
Beredarnya foto tersebut membuat publik terkejut, karena tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar lapas.
Hak bagi narapidana untuk berada di luar lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.