REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tubagus Chairi Wardana alias Wawan mengakui telah meminta istrinya Airin Rachmi Diany yang menjabat Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengadakan rapat di kantor serta rumah pribadinya di Jalan Denpasar No 35 Setiabudi Jakarta Selatan.
Adik kandung Ratu Atut Chosiyah ini juga tidak membantah bahwa istrinya pernah melakukan rapat dinas bersama para kepala dinas SKPD Prioritas di kantor PT Bali Pacifik Pragama (BPP) di gedung The East Jakarta. Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Bina Marga
"Yah, namanya juga tuan rumah, di situ ada istri saya juga, saya sempat bersalaman dan duduk sebentar," kata Wawan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas Kota Tangsel untuk terdakwa Manajer Oprasional PT BPP Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/9).
Namun, Direktur Utama PT BPP ini membantah rapat itu merupakan upaya dirinya agar para Kepala Dinas memenangkan perusahaan yang berafiliasi dengan PT BPP untuk mengerjakan seluruh proyek pembanguan yang ada di SKPD prioritas.
Wawan mengungkapkan, alasan rapat di rumah agar Airin tidak menghabiskan waktu hanya untuk mengurusi pekerjaan saja. "Istri saya sering pulang malam, saya meminta agar pulang dari kantor jam 7 malam untuk meluangkan waktu bertemu sama anak-anak, makanya saya meminta agar rapat diadakan di rumah atau di kantor saya," ujarnya saat ditanya Jaksa KPK Sugeng.
Sementara itu, dalam rekening Bank BNI perusahaan PT BPP milik Wawan terdapat aliran dana dari proyek Alkes APBDP tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.