Selasa 22 Sep 2015 19:53 WIB

Kejagung Bawa Mantan Wali Kota Medan ke Jakarta

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) membawa mantan Wali Kota Medan, Rahudman, dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta, Selasa (22/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Amir Yanto mengatakan, Rahudman dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Rahudman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P21.

"Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Amir, Selasa (22/9).