Selasa 22 Sep 2015 20:33 WIB

Tak Ditahan, Samad Nilai Kinerja Kejari Lebih Baik dari Kepolisian

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (tengah) dikawal polisi seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (tengah) dikawal polisi seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Makasar telah mendapatkan pelimpahan kasus yang menimpa Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Dalam pelimpahan tersebut, Kejari tidak langsung menahan Samad. Padahal dalam pasal yang didakwakan kepada Samad, Kejari bisa langsung melakukan penahan.

Melihat hal ini, Abaraham Samad melihat bahwa kinerja Kejari lebih baik dari pihak kepolisian yang selalu ingin melakukan penahanan. Padahal selama menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Samad selalu bersifat kooperatif dan menaati hukum.

"Samad menyampaikan rasa terima kasih dan sangat mengaparesiasi kinerja Kejari. Artinya Kejari lebih jeli dalam melihat perkara ini. Samad pun berjanji akan bersifat kooperatif pula dalam menjalani semua persidangan nantinya," ujar Ketua Tim Advokasi Abaraham Samad, Adnan Buyung Aziz, Selasa (22/9).

Di sisi lain, Adnan menjelaskan, kasus yang menimpa Abraham Samad harus bisa dipertimbangkan secara baik oleh jaksa penuntut umum. Penahanan terhadap Samad pun disebut Adnan tidak diperlukan. Pasalnya kasus yang dilakukan Samad bukanlah perkasa besar seperti kasus korupsi yang tersangkanya harus dipenjara lama sehingga menimbulkan efek jera.

Anggota tim Advokasi lain, Abdul Kadir Wokanubun menuturkan, dalam pelimpahan tahap dua ini terdapat penambahan pasal atas dakwaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dalam dakwaan sebelumnya, Samad dikenakan pasal 264 ayat 1 dam 266 ayat 1 KUHP, serta pasal 93 mengenai administrasi kependudukan (Adminduk). Namun dalam pelimpahan tahap kedua terdapat pasal tambahan, yaitu pasal 263 ayat 1 junto 55 serta pasal 94 dan 97 Adminduk.

"Ini seperti merampas kemerdekaan seseorang. Menuduh orang tapi tidak ada konfirmasi," ungkap Kadir.

Selain itu, Kadir juga menilai pihak kepolisian melakukan kinerja dalam kasus ini seperti by order. Hal ini karena kasus Feriani Liem sebenarnya telah ditersangkakan dan berkasnya telah dilimpahkan lebih dulu ke Kejati. Tapi malah Abaraham Samad yang didorong untuk melakukan pelimpahan kedua.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement