Selasa 22 Sep 2015 21:23 WIB

Alasan Gayus tak Dipindah ke Nusakambangan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Aman Riadi menjelaskan alasan pemilihan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sebagai tempat baru untuk terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan.

Aman mengatakan, pemindahan Gayus dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Lapas Sindur dikarenakan lapas tersebut dianggap yang paling memungkinkan karena memiliki pengamanan maksimum. "Karena sementara ini Lapas Sindur yang paling siap terima Gayus," kata Aman di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (22/9).

Aman mengatakan, Lapas Nusakambangan tidak menjadi pilihan karena sedang dilakukan renovasi. Selain itu, Lapas Nusakambangan tidak dipilih karena Gayus masih harus menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran yang ia lakukan.

"Kalau sekarang langsung dipindahkan ke Nusakambangan, proses pemeriksaan akan jauh. Kalau Sindur kan dekat dan pengamanan maksimum," ujarnya.

Meski begitu, Arman tidak menutup kemungkinan jika nantinya Gayus akan dipindahkan ke Nusakambangan. Ia menjamin Gayus akan mendapat sanksi berat atas pelanggaran yang ia lakukan. "Kalau memang begitu kebijakannya, pasti akan dipindahkan ke maximum security," kata Aman.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan telah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Selasa (22/9). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ansarudin mengatakan, di Lapas tersebut, Gayus ditempatkan di blok dengan pengamanan maksimum.

"Gayus akan ditempatkan di Blok A Kamar 1 yang rencananya diperuntukkan bagi narapidana bandar narkoba. Oleh karena itu blok tersebut mempunyai pengamanan maksimum," kata Ansar di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Selasa (22/9) sore.

Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan saat ini diisi oleh 465 terpidana. Ansar mengatakan, pemindahan tersebut sesuai dengan instruksi Menkum HAM.

Pemindahan dilakukan setelah Gayus melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pekan lalu.

Setelah melakukan sidang di pengadilan tersebut, Gayus diizinkan oleh tiga pengawalnya, yakni dua petugas Lapas Sukamiskin dan satu dari Polri, untuk singgah di salah satu restoran di Jakarta. Foto Gayus kemudian ramai diperbincangkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement