REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dewan komisaris, direksi dan karyawan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menyatakan menolak gratifikasi. Penolakan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti komitmen “Insan Pusri Berkomitmen Menolak Gratifikasi,” Selasa (22/9) dengan disaksikan pejabat Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Uding Juharudin.
Penandatangan prasasti dilakukan bersamaan pada acara “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi & Fraud Control Plan” dilakukan Komisaris PT Pusri Achmad Asyik, Direktur Utama Musthofa, seluruh jajaran direksi, sekretaris perusahaan M Zain Ismed dan seluruh pejabat setingkat general manager.
Menurut Direktur Utama PT Pusri Musthofa, BUMN pupuk tertua di Indonesia tersebut berkomitmen menciptakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana lainnya.
“Dengan penandatanganan komitmen ini, saya mengajak seluruh karyawan untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan pekerjaan,” kata Musthofa.