REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persoalan pemangkasan anggaran Pilkada yang terjadi di tiga daerah, salah satunya Bengkulu ditengarai juga akan menyeret delapan daerah di provinsi tersebut yang menyelenggarakan Pilkada.
Hal ini karena anggaran yang dipangkas di Pilkada Bengkulu juga merupakan sharing cost (berbagi beban biaya) dengan delapan kabupaten tersebut.
Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan jumlah keseluruhan yang ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni Rp 67 miliar juga mencakup pembagian biaya Pilkada delapan kabupaten tersebut yang juga tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah daerah setempat. Sehingga jika pemangkasan ini dilakukan, maka akan berdampak terhadap delapan daerah tersebut.
"Pasti terganggu, jadi kalau di Pilkada Gubernur tertunda, delapan kabupaten ini juga," ungkap Zainan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/9).
Ia menuturkan pemangkasan anggaran untuk Pilkada Bengkulu sendiri terjadi dalam APBD Perubahan, yang mana diketahui jumlah anggaran dipangkas sebanyak Rp 27 miliar, sehingga menjadi Rp 40 miliar.
Ini tentu tidak sesuai sebagaimana penandatanganan NPHD yang pada saat itu mengacu ke Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana Pilkada dimana boleh dilakukan perubahan mendahului APBD.
Menurut dia, dengan anggaran yang disetujui tersebut, hampir pasti akan mengganggu penyelenggaran Pilkada di mana yang paling terdampak adalah pengadaan logistik untuk pemungutan suara.
"Kalau memang hanya Rp 40 miliar, hitung-hitungan kami hanya sampai Oktober, karena untuk honorarium itu Rp 32 miliar untuk Provinsi dan 8 Kabupaten hingga PPS, nah untuk logistik itu tentu nggak bisa," ungkapnya.
Adapun delapan kabupaten di Bengkulu, yang juga akan melaksanakan pilkada serentak adalah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.